Peraturan Wali Kota ini menjabarkan tentang APBD yang direncanakan sebesar Rp1.134.087.325.921,00 (satu triliun seratus tiga puluh empat miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat