Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632 1); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun 2018 Nomor 10,Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162).
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas 19 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Prinsip dan Ruang Lingkup, Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Bab V Pembinaan, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/30/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/48/M.PAN/4/2005 Tahun 2005
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Permenkominfo No. 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Permenkominfo No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, BN.2011/No.747, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 13.A Tahun 2020
PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL TERHADAP MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Penanganan Dampak Sosial terhadap Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi global dan cenderung menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dampak psikologis masyarakat, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diantisipasi dampaknya yakni salahsatunya dengan pemberian bantuan. Agar pemberian bantuan penanganan dampak sosial terhadap masyarakat terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan dapat berjalan dengan lancar, terarah dan tepat sasaran, dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemberian bantuan Penanganan Dampak Sosial Terhadap masyarakat Terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 24 Tahun 2017; PERPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2020; Kepres No 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemberian bantuan Penanganan Dampak Sosial Terhadap masyarakat Terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Sumber dan Besaran Dana c. Kriteria dan Penetapan Penerima Bantuan d. Penyaluran e. Pengawasan dan Pelaporan f. Peran Serta Masyarakat g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/5/PBI/2014 Tahun 2014
Peraturan BI No. 13/16/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan BI No. 11/7/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia NO. 16/5/PBI/2014, LN.2014/NO.54, PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat