Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022

Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
11/POJK.03/2022
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2022
Sumber
LN.2022/NO.5/OJK, TLN NO.5/OJK, peraturan.go.id : 44 hlm
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 21365 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
  2. Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan