PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 244.905 peraturan dalam 1,2 detik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010
Industri Farmasi

Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  2. Permenkes No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi
Mencabut :
  1. Kepmenkes Nomor 245/Menkes/SK/X/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 47A Tahun 2019
PENGEMBANGAN KAMPUNG KB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Kesehatan

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Standar/Pedoman Koperasi, UMKM

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permenkop UKM No. 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20B Tahun 2009
Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6.b Tahun 2017
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Sistem Pengendalian Intern

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017
Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan SKRAP logam
Mencabut :
  1. Permendag No. 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018
Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu

Desa

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 24.a Tahun 2010
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Kebijakan Akuntansi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  2. Peraturan BI No. 19/14/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  3. Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  4. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan