pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Lombok Barat;
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KAMPUNG KB KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kampung KB
meningkatkan kualitas
pembangunan keluarga
meru pakan sarana untuk
hidup masyarakat dan
serta pembangunan sektor
kesehatan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, penanggulangan kemiskinan yang bersinergi
lintas sektor dengan Program Kependudukan Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga perlu dilakukan
pengembangan Kampung Keluarga Berencana di
Kabupaten Lombok Barat;
c. bahwa pengembangan desain program, pengelolaan dan
pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi
(KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan
budaya lokal merupakan kewenangan pemerintah
Kabupaten berdasarkan pembagian urusan pemerintahan
konkuren dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pengembangan Kampung
Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Barat;
- Undang - Undang Nomor 69 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2011
Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun
2019
- PERATURAN BUPATI TENT ANG PENGEMBANGAN
KAMPUNG KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN
LOMBOK BARAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
- Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014
- Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
- 14
|