Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
32/M-DAG/PER/5/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Juni 2017
Sumber
BN 2017/NO 762; PERATURAN.GO.ID 13 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1009 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan SKRAP logam
Mencabut :
  1. Permendag No. 45/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa Dan Skrap Logam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan