PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KARIMUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Karimun Nomor 27.A Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 didunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, enim bulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
UU No. 4 Tahun 1984; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 25 Taun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Permenkes No.1501/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020; SE Mendagri No. 440/2622/SJ; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2016; Perda Karimun No. 7 Tahun 2019; Perbup No. 74 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Tidak Ada
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hubungan Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan evaluasi yang telah dilakukan
terhadap perijinan dan non perijinan yang penandatanganannya
didelegasikan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Hubungan Kerja Antar SKPD
Pemberi Perijinan dengan Sadan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Semarang pertu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Hubungan
Kerja Sadan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan Dinas Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas badan pelayanan perijinan terpadu, tim teknis dan dinas daerah, pembagian bidang perijinan pada badan pelayanan perizinan terpadu, satuan kerja perangkat daerah dalam pelayanan perizinan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2022.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019
Permen PUPR No. 02/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
KMK No. 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Mencabut :
KMK No. 1287/KMK.04/1991 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Serifikat Deposito, Dan Tabungan
Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 18/14/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 17/21/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/11/PBI/2015, LN.2015/NO 152; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
Peraturan BI No. 7/23/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
PERWALI Kota Surakarta No. 2I Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka tugas pokok dan fungsi pemanfaatan lahan, pemakaian kekayaan daerah berupa tanah aset pemerintah dan pemanfaatan ruang reklame berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; bahwa untuk penyelenggaraan reklame di Kota Surakarta maka susunan keanggotaan tim penataan reklame perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/ DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2012.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai lampiran pedoman pelaksanaan reklame,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat