Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/3/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Februari 2003
Sumber
LN.2003/NO.13, TLN NO.4261, BI.GO.ID : 13 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1039 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/24/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/23/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan