REKLAME - TATA RUANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1-D, BD. 2017/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka tugas pokok dan fungsi pemanfaatan lahan, pemakaian kekayaan daerah berupa tanah aset pemerintah dan pemanfaatan ruang reklame berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; bahwa untuk penyelenggaraan reklame di Kota Surakarta maka susunan keanggotaan tim penataan reklame perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/ DRT/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2012.
- Peraturan Walikota ini memuat mengenai lampiran pedoman pelaksanaan reklame,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
- 4 hal
|