Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 10, angka 12, angka 20, angka 29, angka 32, angka 33, angka 34, angka 36, angka 37, menyisipkan 1 angka diantara angka 9 dan 10 yaitu 9.a, diantara angka 34 dan 35 yaitu 34.a, menghapus angka 13 dan menambah 9 angka baru, ketentuan Pasal 5 ditambah 1 ayat, mengubah Pasal 6 huruf g, mengubah Pasal 8, mengubah Pasal 9 ayat 1 huruf c dan menambahkan 4 ayat, pada ayat (2) ditambah 1 huruf, mengubah Pasal 12, 16, 19, 20, 22 ayat (1) 23 ayat (1), 24 ayat (1), 25, 26 ayat (2) dan (3), 28 ayat (1), 33 ayat (2), 34 ayat (2), (3), 40, 43,47, 48, 49, 51, 52, menyisipkan dua pasal diantara Pasal 17 dan 18, yaitu Pasal 17A dan 17B, diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan satu paragraf yaitu paragraf 6 dan disisipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 18A, 18B dan 18C, mengubah Pasal 30 ayat (1), 31 ayat (1), (3), (4), dan menghapus ayat (5), Pasal 36 ayat (2) ditambah 4 huruf yaitu bb,cc,dd,ee dan menambah dua ayat yaitu ayat (4) dan (5), Pasal 42 ayat (1) ditambah 1 huruf yaitu f, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 42 dan 43 iatu Pasal 42A, menambah satu BAB diantara Bab V dan VI yaitu Bab VA, mengubah Pasal 45 ayat (1) dan (2) dan menghapus ayat (3) dan (4), menyisipkan dua pasal diantara Pasal 48 dan 49 yaitu Pasal 48A dan 48B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memajukan sektor' pertanian di Kab. Konawe yang semakin maju dimana telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di ibidang pertanian dan salah satu lumbung padi terbesar di daerah ini adalah meningkatkan penggunaan teknologi pasca panen seperti penggilingan padi guna menghasilkan produksi beras yang berkualiias dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani sejajar dengan masyarakat petani di daerah-daerah lain,
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan perekonomian masyarakat saat ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah yang baru.
1 Undang-Undang Nonior 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambanan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi / Heller dan Penyosohan Beras ( Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 34 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah
Provinsi sebagai Daerah Otonom: (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
10. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 1980 dan Nomor 351/KPTS/UM/1980 tentang Penertiban dan Pemantauan Kembali Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 161/KPTS/KU-480/3/19669 tentang Perubahan besarnya uang Retribusi dan biaya Administrasi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/KPTS/TP.250/111/1998 tentang Pedoman pembinaan perusahaan penggilingan padi Heller dan Penyosohan Beras;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Dati ll Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2):
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Oionom {Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 64);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 67)
Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Penggolongan dan Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Ketentuan Perizinan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, Besarnya Tarif dan Wilayah Pemungutan; Masa, Retribusi saat Retribusi dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembukuan, Pelaporan, Penagihan Retibusi, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Tata Cara Penyelenggaraan Keberatan dan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Kepala Daerah
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 27 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Lingkungan Hidup, Limbah Cair, Baku Mutu Limbah Cair, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tenaga Teknis, Tim Peneliti, Izin Pembuangan Limbah Cair, Industri, Pejabat yang ditunjuk, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Kas Umum Daerah, Badan, Orang Pribadi, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Benda Berharga, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kadaluwarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; Ketentuan Izin Pembuangan Limbah Cair; Bentuk dan Masa Berlakunya Izin; Penggolongan Pembuangan Limbah Cair; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9, TLD Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan usaha yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang perlu dikendalikan melalui perizinan;
b. bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3833);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, maksud dan Tujuan;
3. Usaha jasa konstruksi;
4. perizinan;
5. Hak dan Kewajiban pemegang IUJK;
6. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
7. Pelaporan;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
9. Sanksi Administratif;
10. Sistem Informasi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat