Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 72 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2006;
perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2006;
perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2006;
LPPD, meliputi:
a. Laporan Kepala Desa;
b. Laporan Keuangan BPD
Ruang Lingkup LPPD, meliputi:
a. Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten;
c. Tugas pembantuan;
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo Dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perafuran Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten Mukontuko. Desa Maju Makmur Kecamatan Penank dengan luas wilayah 10.150 Ha, dengan jumlah jiwa 1 .022 jwva,373 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ). Desa Sendang Mulyo Kecamatan Penarik dengan luas wilayah 1.500 Ha, dengan jumlah jiwa 687 jiwa, 240 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik dengan luas wilayah 2.400.000 M', dengan jumlah jiwa L250 jiwa, 218 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 72 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
Permendagri No 30 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 6 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 7 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 8 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 9 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 10 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 4 Tahun 2008.
Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Desa terdiri dari:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan;
e. Bidang Penataan Ruang;
f. Bidang Perencanaan Pembangunan;
g. Bidang Perhubungan;
h. Bidang Lingkungan Hidup;
i. Bidang Pertanahan;
j. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak l. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Bidang Sosial;
n. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
o. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
p. Bidang Penanaman Modal;
q. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Bidang Pemuda dan Olahraga;
s. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
t. Bidang Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan;
u. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Bidang Statistik;
w. Bidang Kearsipan;
x. Bidang Perpustakaan;
y. Bidang Komunikasi dan Informatika;
z. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Bidang Kehutanan;
bb. Bidang Perikanan;
cc. Bidang Perdagangan; dan dd. Bidang Perindustrian
Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraanya diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh dengan luas wilayah 280 Ha dengan jumlah jiwam 577 Jiwa,151 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Per. Mendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 5
Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 9 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan;
- Bagian Kesatu : Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Bagian Kedua : Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
3. Tunjangan Purna Tugas;
4. Sumber Dana;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 72
Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
- Bagian Kesatu : Laporan Kepala Desa
- Bagian Kedua : Laporan Administrasi Keuangan BPD
2. LPPD Kepala Desa;
- Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
- Bagian Kedua : Muatan Laporan
- Bagian Ketiga : Materi Laporan
- Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagian Kelima : Evaluasi
- Bagian Keenam : LPPD Akhir Tahun Anggaran
- Bagian Ketujuh : LPPD Akhir Masa Jabatan
3. LKPJ Kepala Desa;
- Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
- Bagian Kedua : Muatan Laporan
- Bagian Ketiga : Materi Laporan
- Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
- Bagian Kelima : Evaluasi
- Bagian Keenam : LKPJ Akhir Tahun Anggaran
- Bagian Ketujuh : LKPJ Akhir Masa Jabatan
4. Informasi LPPD;
5. Pelaporan Adm. Keuangan Badan Permusyawaratan Desa;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Penutup.
Dan dilengkapi dengan lampiran-llampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun
Anggaran ;
2. Lampiran II : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa
Jabatan;
3. Lampiran III : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir
Tahun Anggaran;
4. Lampiran IV : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Masa
Jabatan;
5. Lampiran V : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan ke pada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas wilayah 2000 Ha, dengan jumlah jiwa 1 .420 jiwa,200 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pefaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Karang Mulya Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten Mukomuko; Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh dengan luas wilayah t 8758 Ha, dengan jumlah jiwa 905 jiwa, 158 KK, (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat