Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan; - Bagian Kesatu : Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa - Bagian Kedua : Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 3. Tunjangan Purna Tugas; 4. Sumber Dana; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat