Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2009

Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; - Bagian Kesatu : Laporan Kepala Desa - Bagian Kedua : Laporan Administrasi Keuangan BPD 2. LPPD Kepala Desa; - Bagian Kesatu : Ruang Lingkup - Bagian Kedua : Muatan Laporan - Bagian Ketiga : Materi Laporan - Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian - Bagian Kelima : Evaluasi - Bagian Keenam : LPPD Akhir Tahun Anggaran - Bagian Ketujuh : LPPD Akhir Masa Jabatan 3. LKPJ Kepala Desa; - Bagian Kesatu : Ruang Lingkup - Bagian Kedua : Muatan Laporan - Bagian Ketiga : Materi Laporan - Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian - Bagian Kelima : Evaluasi - Bagian Keenam : LKPJ Akhir Tahun Anggaran - Bagian Ketujuh : LKPJ Akhir Masa Jabatan 4. Informasi LPPD; 5. Pelaporan Adm. Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup. Dan dilengkapi dengan lampiran-llampiran, yaitu: 1. Lampiran I : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran ; 2. Lampiran II : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan; 3. Lampiran III : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran; 4. Lampiran IV : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Masa Jabatan; 5. Lampiran V : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
19 November 2009
Tanggal Pengundangan
19 November 2009
Tanggal Berlaku
19 November 2009
Sumber
LD.2009/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan