Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; - Bagian Kesatu : Laporan Kepala Desa - Bagian Kedua : Laporan Administrasi Keuangan BPD 2. LPPD Kepala Desa; - Bagian Kesatu : Ruang Lingkup - Bagian Kedua : Muatan Laporan - Bagian Ketiga : Materi Laporan - Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian - Bagian Kelima : Evaluasi - Bagian Keenam : LPPD Akhir Tahun Anggaran - Bagian Ketujuh : LPPD Akhir Masa Jabatan 3. LKPJ Kepala Desa; - Bagian Kesatu : Ruang Lingkup - Bagian Kedua : Muatan Laporan - Bagian Ketiga : Materi Laporan - Bagian Keempat : Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian - Bagian Kelima : Evaluasi - Bagian Keenam : LKPJ Akhir Tahun Anggaran - Bagian Ketujuh : LKPJ Akhir Masa Jabatan 4. Informasi LPPD; 5. Pelaporan Adm. Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup. Dan dilengkapi dengan lampiran-llampiran, yaitu: 1. Lampiran I : Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran ; 2. Lampiran II : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan; 3. Lampiran III : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran; 4. Lampiran IV : Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Masa Jabatan; 5. Lampiran V : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat