PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMBELIAN CALON BENIH DAN PENJUALAN BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMBELIAN CALON BENIH DAN PENJUALAN BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan
produksi pangan, maka penggunaan benih/bibit unggul bermutu dari jenis / varietas yang dianjurkan merupakan salah satu faktor pendukung yang penting ;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut pada huruf a, maka Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah (BBD) Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan penyaluran benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai produsen benih dan penyalur benih komoditi tanaman pangan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf (b), maka dipandang perlu untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan pembelian calon benih dan penjualan benih komoditi tanaman pangan ;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a), (b) dan (c)
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5360;
6. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik
Indonesia 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2009
Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2011
Nomor 10Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26);
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor
189).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN PEMBELIAN CALON BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
3. PENJUALAN BENIH KOMODITI TANAMAN PANGAN
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Perka BSN No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Perka BSN No. 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardiasi Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa di Kabupaten Pidie masih banyak terdapat masyarakat dibawah garis kemiskinan yang tersebar di seluruh Desa/ Gampong;
bahwa dalam membantu masyarakat yang masih dibawah garis kemiskinan, perlu diadakan rehabilitasi/pembangunan terhadap rumah yang tidak layak huni;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan rumah layak huni perlu adanya pengaturan pelaksanaannya di Kabupaten Pidie;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Daerah Layak Huni di Kabupaten Pidie.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 1 Tahun 2009; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2016; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018; Peraturan Gubernur No. 145 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2014
Dalam Perbup ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembangunan Rumah Layak Huni, BAB III Persyaratan Penerima Manfaat, BAB IV Peran Masyarakat, BAB V Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan tentang Penetapan Tim Penetapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Barito Selatan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Perda Kab Barsel Nomor 3 Tahun 2016; Perbup Barsel Nomor 30 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TIM PENERAPAN SPM;
BAB III SPM;
BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019
STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Standar Kompetensi Jabatan; Pembentukan dan Tugas Penyusun Standar Kompetensi Manajerial; Prosedur Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial; Penilaian Kompetensi PNS; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
-
-
7 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2000 Tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 yaitu tentang Belanja Honorarium, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Belanja Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN 2012/ NO. 1270; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan Dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia Dalam International Monitoring Team Di Filipina Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016
Perka BKPM No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2016/ NO 853; https://peraturan.go.id/ : 31 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat