Materi Pokok: ruang lingkup pengawasan terdiri dari administrasi umum, urusan pemerintahan dan pengawasan lainnya. pengawasan dilakukan terhadap kebijakan daerah, pengawai daerah, keuangan daerah dan barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu
ABSTRAK:
Sumber daya alam nabati tanaman sagu merupakan tanaman khas Sulawesi Tenggara, Termasuk Kota Kendari karena mempunyai peranan penting di dalam menjaga keseimbangan ekosistem lahan, air, kebersihan udara dan sumber bahan pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat; Upaya pengembangan tanaman sagu adalah sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pembangunan pertanian yang bertujuan untuk melindungi dan mencegah kepunahan tanaman sagu sebagai akibat perkembangan pembangunan dan pemanfaatan potensi lahan yang sesuai secara teknis budidaya tanaman sagu agar kelestariannya dapat dipertahankan ; Dan untuk memberikan arah kepada semua pihak dalam pengembangkan, pelestarian dan perlindungan terhadap tanaman sagu di Kota Kendari perlu dibuatkan landasan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 6 Tahun 1993 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Pelestarian, dan Perlindungan Tanaman Sagu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, fungsi, ruang lingkup, perencanaan budidaya tanaman, penyelenggaraan budidaya tanaman, pembinaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia diantaranya air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Landak, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Landak perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU N0.18 Tahun 1945, UU No.11 Tahun 1974 UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, Kepres No.38 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tujuan perlindungan sumber air baku yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem dan fungsi air baku sehingga dapat terlindungi dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam maupun oleh tindakan manusia. Selain itu diatur pula ruang lingkup dari perlindungan sumber air baku serta bagaimana upaya perlindungannya, pembiayaan serta aturan bagi perorangan atau badan usaha dalam meminimalisir perusakan sumber daya air. Jika terjadi penyimpangan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui pengadilan yang akan melibatkan kepolisian dalam penyidikan serta ketentuan pidana atas pelanggaran yang terjadi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Fungsi dan Manfaat; Ruang Lingkup Pengelolaan RTH; Perencanaan; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/ NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, maka dalam rangka menertibkan pembangunan perumahan di kabupaten Bangka, perlu adanya tata cara pembangunan perumahan yang terpadu untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; PP No.88 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan di Kabupaten Bangka. Meliputi prasarana dan sarana lingkungan perumahan, kepadatan, ketentuan bangunan, pengelolaan lingkungan dan penyelenggaraan perumahan. Serta bupati atau kepala daerah dalam hal ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perumahan di Daerah, ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Terdapat pula sanksi administrasi bila terdapat aturan yang dilanggar, yang diatur lebih lanjut oleh bupati. Diberikan pula kewenangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi Pemda sebagai penyidik diluar Penyidik Pejabat Polisi. Dan diatur pula mengenai Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka bagi pengembang yang sudah membangun perumahan dan telah memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izinnya dinyatakan tetap berlaku; bagi pengembang yang sudah membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; bagi pengembang yang sedang membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Air Tanah sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, maka pemungutannya perlu dilakukan secara transparan dengan pengenaan Pajak Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah perlu diatur pemungutannya dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Lampiran 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam pembangunan daerah yang
memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, kesehatan, pemerataan dan
kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah
tata ruang, perlu adanya pembinaan dan
pengendalian terhadap pernbangunan menara
telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/P2R/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi:
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23/PER/M.Kominfo/04/2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07 /PRT/209, Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembangunan Bersama
4. Penggunaan Menara Bersama
5. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama
6. Perizinan
7. Kewajiban, Hak dan Larangan
8. Sanksi Administrasi
9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
32 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018
Mengubah :
Perka LKPP No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2015/NO.391, jdih.lkpp.go.id : 6 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD) TERTENTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat