NILAI PEROLEHAN AIR TANAH – PENETAPAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Air Tanah sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, maka pemungutannya perlu dilakukan secara transparan dengan pengenaan Pajak Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah perlu diatur pemungutannya dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
- Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
- Lampiran 2 Halaman
|