Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015

Pedoman Umum Penyusunan Dokumen Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Pedoman Umum Penyusunan Dokumen Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang meliputi: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas dan Prinsip, Sistematika, Isi dan Pedoman Uraian Umum, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyusunan Dokumen Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
16 Februari 2015
Sumber
BD 2015/5 seri E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan