Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan
dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna
secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Dinas Tta Ruang Dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pengawasan dan pengendalian dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
22 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BOALEMO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/No. 781
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan perbaikan Organisasi, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang berbasis pada kinerja dibutuhkan uraian Analisis Jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berdaya guna dan behasil guna dan untuk menentukan Formasi Jabatan, Paringkat Kabatan dan Evaluasi Jabatan perlu dilakukan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan RB No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KBKN No.12 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No.5 Tahun 2016; Perbup No.42 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kegunaan, Kewenangan serta Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 60 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan nomenklatur jabatan dan beban kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu di tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 150 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 8 Tahun 2009; Permen PAN & RB Nomor 67 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Nomor 84 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Jabatan pada Sekretariat DPRD Kab. Pasaman
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, namun belum dilengkapi dengan uraian jabatan struktural, non struktural dan jabatan fungsional tertentu;
b. bahwa untuk rekruitmen PNS pada suatu jabatan diperlukan informasi jabatan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat berwewenang untuk mengambil suatu kebijakan dalam hal menempatkan seseorang dalam suatu jabatan struktural, non struktural dan jabatan fungsional tertentu;
c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasaman.
1. UU No. 12 Tahun 1956;
2. UU No. 12 Tahun 2011;
3. UU No. 5 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. PP No. 11 Tahun 2017;
7. Permendagri No. 11 Tahun 2017;
8. Permenpan RB No. 26 Tahun 2011;
9. Permenpan RB No. 33 Tahun 2011;
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
12. Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;
13. Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016;
14. Perbup Pasaman No. 30 Tahun 2016
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Informasi Jabatan
Bab III : Ketentuan Peralihan
Bab IV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 50 Tahun 2013 tentang Uraian Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka yang harus dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya meliputi promosi dan mutasi, serta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; C₂ bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Promosi Dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetetif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara Seleksi;
4. Kriteria Dan Metode Penilaian;
5. Monitoring Dan Evaluasi;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat