uraian jabatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kab. Pasaman Tahun 2018 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Jabatan pada Sekretariat DPRD Kab. Pasaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, namun belum dilengkapi dengan uraian jabatan struktural, non struktural dan jabatan fungsional tertentu;
b. bahwa untuk rekruitmen PNS pada suatu jabatan diperlukan informasi jabatan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat berwewenang untuk mengambil suatu kebijakan dalam hal menempatkan seseorang dalam suatu jabatan struktural, non struktural dan jabatan fungsional tertentu;
c. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasaman.
- 1. UU No. 12 Tahun 1956;
2. UU No. 12 Tahun 2011;
3. UU No. 5 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. PP No. 11 Tahun 2017;
7. Permendagri No. 11 Tahun 2017;
8. Permenpan RB No. 26 Tahun 2011;
9. Permenpan RB No. 33 Tahun 2011;
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
12. Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;
13. Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016;
14. Perbup Pasaman No. 30 Tahun 2016
- Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Informasi Jabatan
Bab III : Ketentuan Peralihan
Bab IV : Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 50 Tahun 2013 tentang Uraian Jabatan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman
- 6
|