Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pengawasan dan pengendalian dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat