Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pengawasan dan pengendalian dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.60
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan