Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Promosi Dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetetif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Seleksi; 4. Kriteria Dan Metode Penilaian; 5. Monitoring Dan Evaluasi; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat