Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pembuatan Rencana Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Bagi Pengusaha Atau Pemrakarsa Yang Akan Melakukan Usaha Dan Atau Kegiatan Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pemberdayaan masyarakat perlu mengembangkan sistem pendanaan
langsung ke desa melalui pola Alokasi Dana Desa (ADD) yang
memungkinkan keleluasaan pernerintah dan masyarakat desa dalam
pengelolaannya; bahwa sehubungan hal tersebut pada huruf a perlu menetapkan Besaran
Alokasi Dana Desa (ADD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Dacrah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bcsaran ADD Tahun 2009 dan nilai bobot tiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mencabut :
UU No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Mencabut Stb.1912/432, 1914/486, 1916/656, 1925/163, 1926/451, 1926/569, 1928/52, 1936/614, 1936/715, 1937/512, 1937/513
Undang-undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. SUMBER DAYA
4. PETERNAKAN
5. KESEHATAN HEWAN
6. KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
7. OTORITAS VETERINER
8. PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA
DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
11. PENYIDIKAN
12. SANKSI ADMINISTRATIF
13. KETENTUAN PIDANA
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan penjaringan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
108
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009
PERDA Kab. Bantul No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
behiva daani rangka memelshara Milt14 obat dan alai kesenalan yang dmedukan
untuk menumang peiaksanaan upay a kosehalan, Mgandang pedu nelakukan
perrbentulai Organism dan Tata Kona butalasi Fennell Pada Chia Kesehalan
Kota Earearbau; balsa beniasanan perunbangan setagamana dinars,] bung a (.4 alas Pro
rnenetapkari dengan Peraturan Walikola lantana Pententukan. Organaas dan
Tala Kona Unit Peak-Sane Tekns inseaas Fries pada Dinas Kesehalan Kola
Banjartaru.
Undang-Undang Nona 8 Tabun 1974; Urklang-Undang Nam 23 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Urdang-Undwg Nonxx 32 Tabun 2004; Undang-Underig Nam 33 Tahun 2004; Pentium Pernernlah Noma 35 Tabun 2007; Peraturen Pernenntan Noma 41 Tatum 2007; Farah/ran Presidon RepuNik InilOrreSra Nomor Sit Tahun 2037; Penturan Menlen Datam Negeri Repsibla Indonesia learner 57 revel 2007; Peraturan Mann Kesehatan Noma 1575.4.1enkes Per00/2005; Perahcan Dams, Kota Baniarbak Nismor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota 8anjarbaru Menlo, 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2009
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang nomor 37 tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2009/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang nomor 37 tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang Tahun 2009 sudah tidak sesuai perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT. 140/09/2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Supati Rembang Nomor 37 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Supati Rembang Nomor 37 Tahun 2008 diubah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan
perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan
daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat