Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa masih trdapat masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi bersa bersubsidi dari Program Raskin, sehingga perlu dialokasikan dan disalurkan beras dari Pemko Kota Surakarta; bahwa demi terselenggaranya Penyaluran Beras yang tertib, tepat guna, te[at sasaran dan tertib administrasi dan bermanfaat perlu diatur dalam Petunjuk Teknis; bahwa Perwali No 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beraas Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 belum mengatur jelas tentang Penggantian Penerima Raskinda, sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarjab oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengalihan penerima raskinda, penggantian penerima raskinda, pengembalian raskinda, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2009 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 87/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tapanuli Tengah Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 50/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Donggala, Buol, Tolitoli, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2b Tahun 2011
PERWALI Kota Semarang No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
secara luas dan nyata, dipandang perlu memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam
pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
sebagai Badan Layanan Umum;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan dan untuk
memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Semarang sebagai Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), maka perlu
adanya pedoman teknis pengelolaan keuangan dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu
meninjau kembali dan merevisi Peraturan Walikota Semarang Nomor 9
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan
Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang untuk
disesuaikan dengan Peraturan dimaksud;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sa.kit Umum
Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 ,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006 ,Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pelayanan Medik dan Direktur
Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor HK.00.06.1.3.5145/Nomor : Kep-15/PL/2003,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 ,Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 DAN Keputusan Walikota Semarang Nomor : 445/0174/2007
Peraturan Walikota mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Ru.mah Sakit Umum Daerah Kota Semarang yaitu tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Jasa Konsultansi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 35/PERMEN-KP/2019 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SIDOARJO
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1077, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, perlu dilakukan perubahan terhadap tanda bukti kelulusan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317); 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1460); 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763); 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1103);
Mengubah ketentuan pasal 97 dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1103)
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 37.1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9.1, BD.2018/NO.9.1,LL KOTA PONTIANAK :5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahanNasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang PercepatanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, mengamanatkanbahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah SistematisLengkapdapat dilakukan melalui programdan anggarankhususPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ataugabungandariprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdenganprogram dan/atau kegiatan lain yaitu kegiatanmassalswadaya masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadanPertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017;Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional, Menteri DalamNegeri, MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasiNomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167ATahun2017,Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
5 halaman peraturan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37/M-DAG/PER/5/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat