tanah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9.1, BD.2018/NO.9.1,LL KOTA PONTIANAK :5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahanNasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang PercepatanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, mengamanatkanbahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah SistematisLengkapdapat dilakukan melalui programdan anggarankhususPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ataugabungandariprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdenganprogram dan/atau kegiatan lain yaitu kegiatanmassalswadaya masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadanPertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017;Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional, Menteri DalamNegeri, MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasiNomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167ATahun2017,Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
- 5 halaman peraturan
|