Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2b Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Ru.mah Sakit Umum Daerah Kota Semarang yaitu tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Jasa Konsultansi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2b Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2b
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2011
Tanggal Berlaku
14 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.2b
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang sebagai Badan Layanan Umum
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan