PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA ANTISIPASI, PENANGANAN DAN DAMPAK PENULARAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga dan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Rapat Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 terhadap perubahan pengalokasian Belanja Tidak Terduga Kabupaten Bengkulu Utara, dianggap perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan Dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019
12. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2012
13. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2019
Berdasarkan Hal yang telah di putuskan yaitu tentang
Peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan bupati bengkulu utara nomor 27 tahun 2020 tentang penggunaan belanja Tidak terduga dalam rangka antisipasi, Penanganan dan dampak penularan pandemi corona virus disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perpres No. 72 Tahun 2020 dan usulan pergeseran Anggaran pada SKPD serta KMK RI No. 15/KM.7/2020, maka terhadap Peraturan Bupati No. 57 tahun 2019 perlu dilakukan perubahan
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 129 Tahun 2018, Perpres No. 54 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 78/PMK.02/2019, Perda kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perda Kab. Solok No. 12 Tahun 2019, Perbup Solok No. 57 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 57 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah dengan Perbup:
a. No. 6 Tahun 2020
b. No. 10 Tahun 2020
c. No. 14 Tahun 2020
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Lampiran I diubah
3. lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, BD 2020(28) : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor tahun 2020
ABSTRAK:
dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Badan Pendapatan Daerah yang tertib dan akuntabel maka perlu diberikan biaya penunjang tugas Pendapatan Daerah dalam bentuk Tambahan Penghasilan; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan, untuk memperlancar penyelenggeraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kepada masyarakat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propmsi lrian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi lrian Barat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme; Undang·Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang·Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistarasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraruran Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020;
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja PNS di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor di tahun 2020 yang didasarkan pada beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Kepala Badan hingga Staf di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor dengan besaran paling tinggi sejumlah Rp10.000.000 dan paling rendah Rp1.300.000. Pembayaran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Kabupaten Biak Numfor yang dibayarkan paling cepat 5 bulan setelah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur mengenai Tambahan Penghasilan yang tidak diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria tertentu seperti cuti diluar tanggungan, cuti besar, hingga PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
-
-
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, BD. 2020/ No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Layanan Publik Tertentu; Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan Asumsi Kerangka Ekonomi Daerah dan Kerangka
Pendanaan, Prioritas dan Sasaran Pembangunan, Rencana
Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2020, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020, perlu ditinjau
kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2016-2021, RPJMD tahun 2016-2021 adalah pedoman
pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin
Timur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2020
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019
Nomor 19), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019
Nomor 19), diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
APBD TA 2020 dan penjabarannya telah ditetapkan melalui PERDA No. 10 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020 dan PERBUP No. 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERBUP No. 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020. Berdasarkan PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 Bagian V Perihal Hal Khusus Lainnya Point 41 sebagaimana dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2020 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2020 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peratutan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020. Berdasarkan INMENDAGRI No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penjabaran APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERBUP No. 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO DAN KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO
DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO DAN KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO KOTA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resort Probolinggo Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor : B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018 tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota.
Mengingat: 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota yang diberikan setiap bulannya, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan dan non perizinan,
perlu menyelenggarakan pelayanan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara: Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
7. Pelayanan Terpadu Satu Pin tu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu tempat.
8. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan
atau pemenuhan persyaratan dan/ atau Komitmen.
11. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
20. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
21. Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN, KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR, DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di DPMPTSP
Bagian Kedua
Kebijakan
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Bagian Keempat
Infrastruktur
Bagian Kelima
Data dan Informasi
BAB III
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Aplikasi Perizinan Berbasis Elektronik
Bagian Kedua
oss
Bagian Ketiga
Sicantik Cloud
Bagian Keempat
e-Survey Kepuasan Masyarakat
BAB IV
PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelayanan Online
Bagian Kedua
Sistem Teknologi Informasi
BAB IV
LAYANAN PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Tanda Tangan Elektronik
Bagian Kedua
Dokumen Elektronik
Bagian Ketiga
e-Survey Kepuasan Masyarakat
Bagian Keempat
e-Pengaduan Masyarakat
BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 21
Walikota melalui Kepala DPMPTSP melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan sistem perizinan berbasis elektronik.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PROSES PERIZINAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelayanan Perizinan Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran
2020/2021.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 41).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan ini ditetapkan Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021, Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tim Walikota Untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian indikator kinerja pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 diperlukan langkah-langkah percepatan program pembangunan daerah yang terarah, efektif dan efisien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV ORGANISASI
BAB V KEANGGOTAAN,PERSYARATAN,PENGANGKATAN,DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII HAK KEUANGAN
BAB VIII TATAKERJA
BAB IX PENILAIAN KINERJA
BAB X PELAPORAN
BAB XI KEUANGAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat