Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja PNS di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor di tahun 2020 yang didasarkan pada beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Kepala Badan hingga Staf di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor dengan besaran paling tinggi sejumlah Rp10.000.000 dan paling rendah Rp1.300.000. Pembayaran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Kabupaten Biak Numfor yang dibayarkan paling cepat 5 bulan setelah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur mengenai Tambahan Penghasilan yang tidak diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria tertentu seperti cuti diluar tanggungan, cuti besar, hingga PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat