Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 28 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja PNS di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor di tahun 2020 yang didasarkan pada beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Kepala Badan hingga Staf di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor dengan besaran paling tinggi sejumlah Rp10.000.000 dan paling rendah Rp1.300.000. Pembayaran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Kabupaten Biak Numfor yang dibayarkan paling cepat 5 bulan setelah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur mengenai Tambahan Penghasilan yang tidak diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria tertentu seperti cuti diluar tanggungan, cuti besar, hingga PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
07 April 2020
Tanggal Berlaku
07 April 2020
Sumber
BD 2020(28) : 8 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan