pElAKsANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA SARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 973/20/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 173
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daeran Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor dalam lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan Peraturan Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menter! Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak bea balik nama kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dlcabut dan dinyatakan tidak bertaku.
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 56.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Nomor 56.a Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 terakhir diubah UU 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2017, PERDAKABSBT No 20 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 14 Tahun 2010, PERDAKABSBT No 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Ketentuan Penutup. Perubahan dilakukan pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 Bab IV Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2017 dan Program Kegiatan yang Mengalami Perubahan tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
310 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 497, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 890/21/XII/2010 Tahun 2010
TATA CARA PENUGASAN MENGIKUTI DIKLAT PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 890/21/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 153
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam status dan/atau jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah pemberian tugas, tanggungjawab, kedudukan dan wewenang kepada seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi sesuai ketentuan perundang-undangan; untuk mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang memiliki kompetensi jabatan yanq dipersyaratkan, maka perlu dilaksanakan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan profesionalisme, sikap pengabdian, wawasan dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, memupuk semangat persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; pelaksanaan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, terencana dan berkesinambungan serta memperhatikan kinerja dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasinya.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan OJK No. 36/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Permendag No. 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Mencabut :
Kepmenperindag Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tentang Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan pangan yang
menjadi hak setiap warga serta membantu masyarakat
m.iskin dalam mengurangi beban pengcluaran rumah
tangga terkait pemenuhan kebutuhan pangan, telah
ditetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi kelompok masvarakat miskin melalui
Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin)
Tahun 2014; bahwa untuk melaksanakan terscbut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kot.a
Semarang Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Preslden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kula Semarang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500/001028;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistematika petunjuk teknis subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (program raskin) kota Semarang Tahun 2014;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1.4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan perizinan berusaha, perizinan dan nonperizinan
yang tertib, efektif dan efisien, perlu menyusun Standar
Operasional Prosedur pelayanan perizinan berusaha,
perizinan dan nonperizinan;
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021;
8. Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Mekanisme dan Prosedur, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Halaman : 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat