Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan terutama pada wilayah Desa yang terdapat lahan gambut yang berpotensi tinggi terjadinya kebakaran pada musim kemarau, dipandang perlu melibatkan peran serta masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Peduli Api; bahwa untuk melibatkan peran serta masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Peduli Api dalam rangka melakukan pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, perlu Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.41 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 2014, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1999, PP No.4 Tahun 2001, PP No.45 Tahun 2004, PP No.6 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2008, Permen Pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Provinsi daerah Tingkat 1 Kalbar No.06 Tahun1998, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Sarana dan Prasarana; Pembinaan, Monotoring, Evaluasi, dan Pelaporan. Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HAL DAN 8 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Rencana Tapak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan fisik kawasan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, perlu adanya upaya mengendalikan, menata, dan mengembangkan pemanfaatan ruang secara tertib, terarah dan terpadu;
b. bahwa persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) merupakan salah satu instrument pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka memenuhi ketersediaan ruang terbuka, mewujudkan penataan dan mengendalikan pembangunan perumahan, mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat dan tidak kumuh, serta pengurusan pemecahan sertifikat tanah;
c. bahwa agar pelaksanaan penerbitan persetujuan rencana tapak dapat diselenggarakan dengan baik, perlu adanya produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata cara penerbitan persetujuan rencana tapak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Rencana Tapak.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2018.
Ketentuan umum;
Ketentuan Rencana Tapak (Site Plan);
Persyaratan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
Tata Cara Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan);
Penerbitan Pengesahan Perubahan Rencana Tapak (Site Plan);
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
ABSTRAK:
a. bahwa air Iimbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran
dan /atau kerusakan
lingkungan, yang dapat
menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas
kegiatan manusia sehingga harus dilakukan
pengelolaan;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan
dan profesional, guna mengendalikan pembuangan
air Iimbah domestik, melindungi kualitas air tanah
dan air permukaan dan meningkatkan upaya
pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya
sumber daya air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor +20),
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggra
(Lembaran Negara Repubhik
Indonesia Tahun 2003 Nomor
114, Tambahan
Lembaran Negara epoblik Indonesia Nomor 4339); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 3477);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang
Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
'
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengeloln LInKuHgnH ruup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Keschatan (Lcmbaran Ncgere Rcpublil Indoncoia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
omor 23 Tahun 20 I 4
ten tang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5570);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 389);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 183); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembetukan Produk Hukum Daerah, (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 456);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka utara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012 Nomor 9 );
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor I
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 46
Tahun 2019 tentang Pengolahan Air Minum dan
penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV KEWENANGAN PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PENYELENGGARAAN SPALD
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 63, ayat (1) Pasal 76 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ayat (1) Pasal 8Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan Bupati sesuai kewenangannya menerapkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
agar pelaksanaan penerapan sanksi administratif dibidang lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara efektif diperlukan pedoman penerapan sanksi administratif dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan
Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 46 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III JENIS SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV TATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan upaya pengendalian kegiatan pembukaan lahan dengan pembakaran pada masa Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 1999, Permen LH No.10 Tahun 2010, Permen LHK No.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016 Perda No.3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Pasal 6 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (10), ayat (11), dan ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Citra Bangun Selaras Untuk Melaksanakan Pembangunan Dan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Terpadu Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sihingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2020-2024;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perpres No. 18 Tahun 2020; PermenPU Nomor 01/PRT/M/2014; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2019;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) yang secara pokok meliputi:
1. Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD-AMPL Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024
2. Pelaksanaan RAD-AMPL
3. Pemantauan dan Evaluasi RAD-AMPL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Berlakunya Perda Kab. Tulang Bawang No. 6 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, untuk pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 02 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama MENKES dan MENDAGRI No. 188/Menkes/Pb/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tulang Bawang No. 06 Tahun 2019.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengawasan; kawasan tanpa rokok; pemasangan iklan produk tembakau; peran serta masyarakat; pelaporan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatanjumlah penduduk dan pembangu an
mengakibatkan peningkatan jumlah air limbah dome tik
sehingga perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan dan
profesional;
b. bahwa pengendalian pembuangan air limbah domestik
untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan
serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwewenang melakukan pengelolaan dan
pengembangan sistem air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air
limbah Domestik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana. telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.68 / Menlhk / Setjend/ Kum.1 / 8 / 2016
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perum an
Rakyat Nomor 29 /PRT /M/2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur upaya yang sistematis,
menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 25/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menangani pemukiman kumuh di Indonesia,Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencanangkan program penanganan kawasan permukiman sebagai bagian target program 100-0-100 ( 100% air min um layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi);
b. bahwa untuk mendukung program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengesahkan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh perkotaan (RP2KPKP) di Kabupaten Bangkalan sebagai instrumen utama dalam upaya penanganan permasalahan pemukiman kumuh di kawasan perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 5 Tah un 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201 4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah 88 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 / P R T /M/ 2 01 6;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2019;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 40 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Peran Fungsi dan kedudukan RP2KPKP;
3. Sistematika;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 40 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rkyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan (Belita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
7 JD).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN BANGKALAN TAHUN
20 18 -202 3.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2 . Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
Bangkalan.
3. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bangkalan.
5. Pejabat adalah Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat
Struktural.
6. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 4 5 .
-44
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Bangkalan.
8. Dinas adalah Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Bangkalan.
9. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya di singkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang Dibahas dan Disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Anggaran Pendapatan Belanja Negara selanjutnya di
singkat APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11. Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Bangkalan yang selanjutnya disingkat RP2KPKP adalah RP2KPKP Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 - 2023.
BAB II
PERAN FUNGSI DAN KEDUDUKAN RP2KPKP Pasal2
RP2KPKP berperan sebagai Dokumen Rencana Terpadu Pengentasan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pasal3
RP2KPKP Kabupaten Bangkalan 2018- 2023 brfungsi sebagai: a. Instrumen pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang jelas dan komprehensif yang mempertimbangkan semua aspek pembangunan baik, sosial, ekonomi, investasi, pembiayaan, kelembagaan,
maupun partisipasi publik.
b. Dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perperkotaanjangka menengah yang disusun oleh pokjanis Kabupaten Bangkalan yang berisis rumusan konsep, strategi kebutuhan program dan rencana investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh.
-5-
c. Dokumen perencanaan yang bersinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang lingkup penangannya bersifat menyeluruh dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non fisik.
d. Acuan dalam pelaksanaan penanganan perumahan dan
permukiman kumuh dengan mengintegrasikan skala
Kawasan dan kota.
Pasal4
Kedudukan RP2KPKP dalam kerangka perencanaan pembangunan merupakan bagian dari perencanaan lingkungan hunia perkotaan yang disusun dalam mempercepat penanganan permukiman kumuh perkotaan melalui skenario, konsep, strategi, rencana pencegahan, dan peningkatan kualitas permukiman.
BAB llI SISTEMATIKA
Pasal 5
( 1) Dokumen RP2KPKP disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB
BAB I II
PENDAHULUAN
KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUANN
BAB
III PERMUKIMAN PERKOTAAN
PROFIL PERMUKIMAN PERKOTAAN
BAB IV IDENTIFIKASI KEKUMUHAN DAN
BAB
V KEBUTUHAN
KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN
DAN PENINGKATAN
PERMUKIMAN KUMUH
KUALITAS
BAB VI PROGRAM DAN KEGIATAN
PENANGANAN KUMUH PERKOTAAN
BAB VII BAB VIII
RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN PERKOTAAN
RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAW ASAN PENANGANAN PRIORITAS
-6
(2) Dokumen RP2KPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, mka
Keputusan Bupati Bangkalan Nomor
188.45/96/Kpts/433.013/2018 tentang Pengesahan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 96/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat