Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG UNTUK SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; Perda kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
Ketentuan umum; Pengelolaan ADK; Penyaluran ADK; Pertanggungjawaban dan pelaporan ADK; Pembinaan dan pengawasan ADK; Ketentuan peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagi hasil pajak dan retribusi. Dan berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa didasarkan atas pemerataan antar desa dan proposional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian alokasi, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Lamp 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
Peraturan ini mengatur tentang pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
PERDA Nomor 13 Tahun 2015
119 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. NO. 2021/4, LL KAB. BURU SELATAN : 17 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 46 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 28
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur pedoman
pembentukan dan mekanisme
penyusunan peraturan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang
Pedoman Pembentukan Dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa yang
bersifat mengatur dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi serta keputusan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa yang bersifat menetapkan dalam
rangka melaksanakan Peraturan Desa
maupun Peraturan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - PEDOMAN BENTUK DAN UKURAN STEMPEL, KOP NASKAH DINAS DAN PAPAN NAMA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi BPD maka perlu mengatur bentuk dan ukuran stempel, kop naskah dinas dan papan nama Badan Permusyawaratan Desa; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Temanggung tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang stempel BPD, kop naskah dinas, papan nama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2007.
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 144.012 Tahun 2001 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2014
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - cirebon - nomor - 6 - tahun - 2006 - tentang - pedoman - penyusuna - peraturan - desa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Thn 2014/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 berdaarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2014 maka pencabutan Perda Kab. Cirebon No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2009
JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DI BAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2009/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah Yang di Bagikan Ke Pemerintah Desa Sebagai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Desa Dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kondisi kemampuan keuangan daerah serta kesiapan pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa, dipandang perlu ditetapkan Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan kc Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 7) sebagaimana telah cliubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
149);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 20067 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG JENIS PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIBAGIKAN KE PEMERINTAH DESA SEBAGAI PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN DAN PEMERINTAH DESA DAN TATA CARA PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Utara dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Desa atau yang disebut lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Dcsa adalah penenmaan daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
7. Tata Cara Perhitungan Penetapan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa adalah sejumlah vartabel yang menjadi dasar perhitungan yang terdiri dart Jenis Pendapatan Daerah yang dibagikan ke Pemerintah Desa, Vanabel lndependen, Bobot dan Angka Bobot Desa dan Prestasi Desa dalam Pengelolaan PBB Sektor SKB.
8. Anggaran Dana Desa Minimal (ADDM) adalah dana minimal
yang diterima oleh masing-masing desa dan dibagikan jumlah yang sama menurut asas merata.
9. Anggaran Dana Desa Proporsional (ADDP) yang diterima suatu
desa ditcntukan berdasarkan perkalian total dana vartabel yang ditetapkan dalam APBD dengan porsi Desa yang bersangkutan menurut asas keadilan.
10. Vanabel adalah indikator yang digunakan dalam menentukan
Nilai Bobot Desa.
11. Nilai Bobot Desa adalah angka bobot vartabel dan indikator desa yang bersangkutan terhadap jumlah veriabel seluruh desa.
Pasal 2
Ienis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran I (Kesatu) Peraturan ini yang merupakan bagtan yang tak terpisahkan.
Pasal 3
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara
dihitung sebagai berikut :
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 100.-6 dart jumlah Pendapatan DAU Pemerintah Kabupaten setelah dikurangi Anggaran Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung dan Tunjangan Penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dalam APBD Kabupaten Luwu Utara;
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor SKB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar 10% dart jumlahanggaran Pendapatan Pernerintah Kabupaten masing-mastng jenis pendapatan;
c. Penyisihan PBB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibagikan ke Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Gubemur Sulawesi Selatan.
Pasal 4
Tata cara perhitungan alokasi dana bagian masing-masing
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagai berikut :
a. DAU, PBB Sektor SKB, BPHTB dan Retribusi Daerah dibagikan ke mastng-maslng Pemerintah Desa berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal dan ADD Proporsional;
b. Pajak Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa
berdasarkan atas perhitungan ADD Minimal;
c. DAU, BPHTB, PBB Sektor SKB dan Retribusi Daerah dibagikan ke masing-masing Pemerintah Desa secara merata sebesar 60% (pcrscn) yang merupakan ADD Minimal dan 40% (persen) secara proporsional yang merupakan ADD Proporsional;
Pasal 5
(1) Variabel Independen, Bobot dan Angka Bobet, Indikator Variabel Independen yang digunakan dalam menentukan Nilai Bobot Desa (DB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (Kedua) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(2) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah Desa yang sumber dananya dari DAU, BPHTB dan Retribusi Daerah, menggunakan Rumus I (Kesatu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dari merupakan bagian yang tak terpisahkan.
(3) Rumus Perhitungan Nilai Bobot Desa (BD) bagian Pemerintah
Desa yang sumber dananya dari PBB Sektor SKB, menggunakan Rumus II (Kedua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (Ketiga) Peraturan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 6
Alokasi dana bagian Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan realisasi penerimaan di Kas Umum Daerah tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Dana Bagian Pemerintah Desa disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dana Bagian Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Pernerintah Desa yang ada di Bank Sulsel Cabang Masamba.
(3) Dana Bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana
Alakasi Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil BPHTP, PBB Sektor SKB Kabupaten dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing-rnasing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
(4) Penyaluran Dana Penyisihan PBB yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disalurkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi
ScIatan.
(5) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Rekening Pemerintah Desa apabila anggarannya memungkinkan di dalam APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Berkenaan dan apabila belum memungkinkan, maka akan disalurkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
(1) Pagu Sementara Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Awai Tahun Anggaran Berkenaan.
(2) Pagu Definitif Alokasi Dana Perimbangan Desa Se-Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran Berkenaan ditetapkan pada Akhir
Tahun Anggaran Berkenaan.
(3) Pagu Sementara dan Pagu Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupatcn Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Iahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Kerjasama Antar Desa.
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2.
Undang-undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LINGKUP KERJASAMA
BAB Ill OBJEK KERJASAMA
BAB V PELAKSANAAN DAN BIAYA KERJASAMA
BAB IV MATERI KEPUTUSAN KERJASAMA
BABVI PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BABVIII PEMBINAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Negeri / Negeri Administratif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Pada saat Rancangan Peraturan Bupati ini berlaku maka peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2015 Pedoman Pengelolaan Keuangan Negeri / Negeri Administratif (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat