Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007

Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang stempel BPD, kop naskah dinas, papan nama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2007
Tanggal Berlaku
13 Februari 2007
Sumber
BD.2007/No. 4
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 144.012 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan