BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - PEDOMAN BENTUK DAN UKURAN STEMPEL, KOP NASKAH DINAS DAN PAPAN NAMA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2007/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertib administrasi BPD maka perlu mengatur bentuk dan ukuran stempel, kop naskah dinas dan papan nama Badan Permusyawaratan Desa; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Temanggung tentang Pedoman Bentuk dan Ukuran Stempel, Kop Naskah dan Papan Nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang stempel BPD, kop naskah dinas, papan nama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2007.
- Keputusan Bupati Temanggung Nomor 144.012 Tahun 2001 dicabut.
- 6 hal
|