Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2005
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentusn Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Program Pembangunan Kepariwisataan, Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ketapang secara sistematis dan komprehensif dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan, perlu disusun kebijakan jangka menengah daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UUNo.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2016;
Dalam Perda ini PERUBAHAN Pasal 3, pasal 5, PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 dan penambahan satu ayat baru yaitu ayat (3); perubahan Pasal 4; penambahan tiga ayat pada Pasal 6 yaitu ayat (1), (3), dan (4) serta di ayat (2) ditambahkan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dengan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa perubahan tentang penyelenggaraan kearsipan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang bergerak khususnya di bidang perbankan; dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu ditinjau kembali; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (PT. BPR Bank Pemalang); jangka waktu berdirinya PT. BPR Bank Pemalang; asas, maksud, dan tujuan; prinsip pengelolaan kegiatan usaha; fungsi, tugas dan kegiatan usaha; sumber pendanaan; organ PT. BPR Bank Pemalang; rapat dewan komisaris dan direksi; kepegawaian; aset hak dan kewajiban; perencanaan dan pelaporan; tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi; divestasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; kerjasama; dan perhimpunan BPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO KABUPATEN MANGGARAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Komodo Kabupaten Manggarai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama dan Tempat Kedudukan; III. Maksud dan Tujuan; IV. Kebijakan Perumda; V. Kegiatan Usaha; VI. Modal; VII. Organ; VIII. KPM; IX. Dewan Pengawas; X. Direksi; XI. Pegawai; XII. Satuan Pengawas Intern; XIII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; XIV. Penggunaan Laba; XV. Penetapan Tarif; XVI. Evaluasi; XVII. Pembubaran; XVIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIX. Ketentuan Peralihan; XX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
22 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Puskesmas yang berstatus BLUD; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dimungkinkan pemungutannya adalah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PERDA No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PERDA No 10 Tahun 2016 ;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 21 disempurnakan, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) disempurnakan, Diantara BAB X dan BAB XI serta Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) BAB, 4 (empat) Bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni BAB X.A dan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D, Pasal 72E dan Pasal 72F,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Terhadap RSUD dan Puskesmas yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, LL Kab Maluku Barat Daya: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34-9890 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, ketentuan Pasal 47 dan
Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan
Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4272);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti
Lulus Uji, Berkala Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
1 Tahun 2011 Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d
diubah,
3. Ketentuan Pasal 3 diubah,
4. Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 5 diubah,
6. Ketentuan Pasal 28 diubah,
7. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 28A,
8. BAB XII diubah,
9. Ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) diubah, ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (4),
10. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan,
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah,
12. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan,
13. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan,
14. Ketentuan Pasal 36 disempurnakan,
15. Ketentuan Pasal 38 disempurnakan,
16. Ketentuan Pasal 39 disempurnakan,
17. Ketentuan Pasal 40 disempurnakan,
18. Ketentuan Pasal 41 disempurnakan,
19. Ketentuan Pasal 42 disempurnakan,
20. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah,
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
21. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat