Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan investasi daerah dalam rangka
mendorong perkembangan perekonomian di Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu untuk melakukan
penambahan modal kepada perusahaan daerah guna
meningkatkan kapabilitas dan kualitas pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Jamkrida;
3. Penambahan Penyertaan Modal Kepada PD BPR;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 12 Tahun 2013
- PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM - PADA- PERUSAHAAN DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya rnendorong pengembangan perekonomian kepada masyarakat khususnya pengusaha mikro dan pengusaha kecil serta meningkatkan surmber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pernerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan penyertaan modai pemerintah Kabupaten Muara enim pada Perusahaan Daerah Bank perkreditan Rakyat Kabupaten muara Enim.maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Pemsahaan Daerah Bank perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) undang-undang Dasar Republik nnclonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 5 tahun 1962 , UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNomor 12 Tahun 2008, Perda Kabupaten Muara Enim No 2 Tahun 2005,
Materi Pokok dalamm Peraturan ini adalah : PENYERTAAN MODAL DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pamekasan No 4 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih melalui Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul bagi masyarakat bepenghasilan rendah perlu adanya penambahan penyertaan modal pemeintah daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Handayani dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang, Pemenuhan kewajiban Penyertaan Modal dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM ; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dari Perusahaan Daerah di Kabupaten Banjarnegara, terutama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjarnegara dan dalam upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih, diperlukan penambahan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat perubahan Pasal I;Pasal 5A;dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 (perubahan ketiga)
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2023
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha d i Daerah, p e r l u menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pendelegasian kewenangan, penyelenggaraan perizinan, pelaporan, dan pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
9 Halaman; Lampiran 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah kebijakan h a w Pemenntah Daerah untuk membantu dan menjaga keberlangsungan hidup pemerlu pelayan kesejahteraan sosial dalam pemberdayaan masyarakat melalui bantuan modal usaha agar tepat sasaran dan tepat guna;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha secara mandiri dan berkelanjutan, Pemenntah Daerah perlu memberikan bantuan modal usaha;
bahwa dengan adanya perubahan besaran bantuan modal usaha dari Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian besaran bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar mempunyai landasan hukum dalam pemberiannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedornan Umum Penyaluran Bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Wall Kota Palu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Modal Usaha Pemenntah Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Perubahan terkait beberapa ketentuan diantaranya:
a. mekanisme Permohonan Bantuan Modal Usaha;
b. kriteria penerima bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah;
c. alokasi Anggaran Penenma Bantuan Modal Usaha;
d. mekanisme pencairan Bantuan Modal Usaha; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Penanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat