PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha d i Daerah, p e r l u menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pendelegasian kewenangan, penyelenggaraan perizinan, pelaporan, dan pembinaan serta pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
- 9 Halaman; Lampiran 4 Halaman
|