Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kab. Ketapang : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2018, Permen PUPR No.05/PRT/M/2016, , Permen PUPR No.19/PRT/M/2018, Perda No.7 Tahun 2016 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan atas Pasal 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, BAB XIX,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
a. Untuk memperkuat permodalan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu peran Pemerintah Kabupaten Tangerang; b. peran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menguatkan permodalan koperasi dan usaha mikro sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar diperlukan penjaminan dari pemerintah daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan akses permodalan koperasi dan usaha mikro melalui fasilitasi pembiayaan dan penjaminan dan fasilitasi pembiayaan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968;. UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK DAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR; BAB III SUMBER DANA; BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR; BAB V PERJANJIAN PINJAMAN; BAB VI MONITORING DAN EVALUASI; BAB VII TARIF LAYANAN; BAB VIII KERJA SAMA; BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XI STATUS KELEMBAGAAN; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat daerah atas Air Minum serta pengusahaan atas penyediaan dan pengolahan Air Minum, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan Air Minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dalam hal Bentuk, Nama Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organ Perusahaan, KPM, Dewan Pengawas, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tarif, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan dan Pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 memuat tentang Pertanggunggjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
meningkatkan peran serta umat Islam dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara melalui zakat, infaq dan shodaqoh, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya agar dapat digunakan sebagai sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat; Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Optimalisasi Pengumpulan Zak.at di Kementerian/ Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat at.au Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN ZAKAT
BAB III PEMBIAYAAN BAZNAS KOTA TARAKAN DAN PENGGUNAAN HAK AMIL
BAB IV PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN SERTA PELAPORAN
BAB V PENGELOLAAN INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENGHARGAAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX LARANGAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. Kegiatan Perekonomian dan sosial harus berlangsung aman dengan penerapan adaptasi baru dalam upaya pencegahan covid-19
b. dalam penerapan adaptasi baru dalam upaya pencegahan covid-19 diperlukan upaya yang terpadu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
4. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Wewenang Hak dan Kewajiban, Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Aspek Ekonomi, Aspek Penyelenggaraan Pemerintahan, Peran Serta masyarakat, Pengawasan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan masyarakat Kota Cirebon, perlu ditumbuhkembangkan budaya kegemaran membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan. Untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat di Daerah Kota Cirebon, perlu mendayagunakan dan mengembangkan Perpustakaan sebagai sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik budaya daerah. Dalam rangka memberikan landasan, arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat serta untuk meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan dan jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, maka pengelolaan dan penyelenggaraan Perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Perpustakaan, Standarisasi Perpustakaan, Naskah Kuno, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat