Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, LL KAB.KETAPANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Staf Ahli; Eselonering; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
15 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2008
retribusi izin usaha daerah perdagangan minimum beralkohol
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meminimalisir dampak negatif dari peredaran miniman yang mengandung alkohol dan guna mempersulit wilayah/tempat peredaran mimiman beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagagan Minuman Beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Golongan Dan Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin, Masa Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Pelaporan Retribus, Pengawasan Dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribusi, Ketentuan Biaya Pungut Dan Insentif/Uang Perangsang, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007, maka Perangkat Daerah mengenai Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yaitu sebagai berikut: a) DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b) Dinas Pekerjaan Umum; c) Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan; d) Dinas Kehutanan; e) Dinas Pertambangan dan Energi; f) Dinas Kelautan dan Perikanan; g) Dinas Kesehatan; h) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; j) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; k) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; l) Dinas Sosial; m) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset; n) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
a) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2005;
b) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005;
c) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2005;
d) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005;
e) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005;
g) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005;
h) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005;
i) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2005;
j) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005;
k) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005;
l) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2005;
m) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005;
n) Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2005.
24 halaman; Lampiran 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mnegatur tentang Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Dinas, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah, yang terdiri
atas:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum;
d. Dinas Tata Kota;
e. Dinas Pertanian;
f. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah;
g. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata;
h. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
i. Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan
j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah diatur
dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah, perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur susunan, kedudukan dan tugas pokok Kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan yang merupakan wilayah kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan serta Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan, yang merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten Grobogan dalam wilayah kerja Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Grobogan;
b. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Grobogan.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi an Tata Kerja Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 200 tentang Pembagian Urusan Pererintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dan Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dlpandang perlu untuk menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomr 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pem@rintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Darah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Perencanaan Pembanguinan Daerah
Bab IV Kedudukan Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Inspektorat
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Bab IX Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Lingkungan Hidup
Bab X Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Perpustakaan Daerah
Bab XI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Arsip Daerah
Bab XII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Ketahanan Pangan
Bab XIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Penanaman Modal
Bab XIV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah Ra. Kartini
Bab XV Unit Pelaksana Teknis Badan
Bab XVI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XVII Tata Kerja
Bab XVIII Eselon
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi an Tata Kerja Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara dicabut.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
Tegal dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, staf ahli dan tenaga ahli, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2005 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu adanya penyesuaian Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel kemudian dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Bupati, dan keputusan Bupati maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja pembinaan, kerjasama dan koordinasi, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di
bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan dan Tugas Pokok
Bab IV susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Eselon
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman kepada daerah
dalam menata organisasi yang efisien, efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
bahwa susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 100 Tahun 2000, PP No 9 tahun 2003, PP No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, PP No 7 Tahun 2008, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 57 Tahun 2007, Permendagri No 64 tahun 2007, Perda No 8 Tahun 2008, Perda No 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi perangkat daerah, sekretariat daerah provinsi, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah provinsi, lembaga teknis daerah provinsi, lembaga lain, satuan polisi pamong praja provinsi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, aturan peralihan, penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbup ini terdiri dari 18 hlm peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat