Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Kep MK No. 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan Pasal 7 huruf a UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang menetapakan Perda tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; Berdasarkan Lampiran II angka 210 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan dalam “Pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya Delegasi Blangko”, maka Pasal 40 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
Berdasarkan Lampiran II angka 163 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa penulisan kata “dapat” dalam Pasal 41 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dihapus;
Untuk menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-6436 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g; Pasal 6 huruf g; Pasal 41.
Menghapus ketentuan Pasal 40.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan gedung diklat di Cikaok perlu diatur retribusi atas pelayanan di gedung diklat tersebut;
b. bahwa tarif pelayanan jasa di Radio Pemkab Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 dipandang terlalu tinggi sehingga perlu dirubah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha belum mengakomodir retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 103).
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 103) diubah sebagai berikut :
Ketentuan BAB VII Struktur Dan Besarnya Retribusi Pasal 8 ayat (2) ditambah 1 (satu) kolom yaitu huruf G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa tintuk melaksanakan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a dihapus, Ketentuan pada Lampiran diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu bentuk pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bukittinggi;
b. bahwa pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam pelaksanaannya tidak efektif, efisien dan selaras dengan penyelenggaraan jasa yang dilakukan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu ditinjau ulang sesuai dengan kondisi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dicabut
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan reklame di Wilayah Kota Pekalongan, diperlukan adanya penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan dan dengan berkembangnya berbagai aspek dalam penyelenggaraan reklame maka pengaturan mengenai reklame perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Perencanaan Reklame, Perizinan Reklame, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pemanfaatan Titik Reklame, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan Memperhatikan Potensi Daerah dan kondisi ekonomi Berdasarkan prinsif demokrasi, pemetaan dan keadilan;
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, maka perlu membuat formulasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap terif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tera/tera ulang, maka perlu dilakukan penambahan objek retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Perda No. 10 Tahun 2012.
Perda Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf h.
Mengubah ketentuan Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Lampiran I; Lampiran VII.
Menyisipkan 1 (satu) Bagian di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bagian KetujuhA (Pasal 47A s.d. Pasal 47F)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; 4 penjelasan; Lampiran I s.d. III 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2018/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) telah berkembang dengan pesat sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan retribusi; retribusi pada Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) tidak sesuai lagi maka dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan; berdasarkan Berita Acara Serah Terima Operasional Rumah Sakit Bergerak Langap dari Kementerian Kesehatan RI kepada Bupati Malinau perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bergerak Langap maka c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan ini mengenai retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit bergerak langap, rumah sakit kelas D pratama dan pusat kesehatan masyarakat. Peraturan ini mencakup nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan kebijakan penetapan retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pungutan dan pengelolaan; sanksi dan tindakan; transparansi dan akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan tersebut diatur secara sistematis dan adil, serta untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018
bahwa dalam rangka menr.ngkatkan pendapatan daerah guna
membiayai penyelenggaraa:a pemerintahan dan pembangunan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada mas5rarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah perlu pengaturan Pajak
Daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH;
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTAITG PAJAK;
BAB VI PENETAPAN PBB P2 DAN BPHTB;
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH;
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN;
BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XII KEDALUWARSA;
BAB XIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2011) dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak
Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Nomor 5 Tahun 2012)
dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa sehubung dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan,adanya perubahan nomenklatur satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito selatan Pemungut Retribusi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nommor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa Ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat