Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2012
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);2
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5065);
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5234);3
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3445);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radio Aktif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4833);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
30. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tent
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan gedung;
5. Tim Ahli Bangunan gedung;
6. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
81 Halaman, 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
menyusun Peraturan Daerah mengenai Pelayanan Informasi
Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, badan publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pusat pelayanan informasi publik daerah, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, tata cara pengelolaan keberatan, laporan dan evaluasi, komisi informasi provinsi, tata cara pembayaran ganti rugi dan pembebanan pidana denda, kententuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2012
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda
Kabupaten Bungo No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Rumah Makan/Restoran
perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Perda tentang
Pajak Restoran
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; wilayah pemungutan;
pemungutan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat .
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Dan Golongan Retribusi
3.Subyek Dan Wajib Retribusi
4.Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dipusat Kesehatan Masyarakat
5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
6.Pemungutan Retribusi
7.Sanksi Administrasi
8.Tata Cara Penagihan
9.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
10.Pengambilan Kelebihan
11.Kedaluwarsa Penagihan
12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Ketentuan Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - SANGIR TENGAH - TANJUNG BUNGO - BENDUNG AIR TIMUR - KECAMATAN KAYU ARO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANGIR TENGAH, DESA
TANJUNG BUNGO DAN DESA BENDUNG AIR TIMUR DI
KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang,Pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo dan Desa Bendung Air Timur di Kecamatan Kayu Aro, dengan meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/ No 6 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pohon dan Permesinan Kayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 1999 tentang Izin Trayek perlu ditinjau untuk disesuaikan; untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 329 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis retribusi daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 330 Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2012
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hotel
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Hotel, Hotel, Pengusaha Hotel, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat