DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa daIam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam rangka
tertib adrninistrasi penatausahaan keuangan daerah;
b. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi
sebagaimana yang diatur dalarn Pcraturan Bupati Kutai
Timur Nornor 63 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI di
Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah beIum mengatur secara mendetail sehingga perlu
ditinjau kembaIi untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daIam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentan gPedoman Pengelolaan Dan Pemanfaaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI Pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No.32 Tahun 2014; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016.
Dana Kapitasi adalah besaran pernbayaran perbulan yang dibayarkan dimuka
kepada UPT Puskcsmas berdasarkan jumlah peserta yang tcrdaftar tanpa
mernperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses akuntansi atas
realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN di UPT Puskesmas. Untuk menampung penerimaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi JKN
pada UPT Puskesmas mcmbuka Rekening Dana Kapitasi JKN dengan
persetujuan dari kepala UPT Puskesmas. Dalam hal Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan, Dana Kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya. Kas yang berada dan dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT
Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas BUD. ) Pcndapatan Dana Alokasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun
anggaran berkenaan maka sisa dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun
anggaran berikutnya. Kepala UPT Puskesrnas mclakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Kas oleh
Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mencabut PERBUP No. 63 Tahun 2017
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih perlu meningkatkan Penerimaan Daerah Khusus di bidang Retribusi Perizinan Tertentu, dan dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa perizinan tertentu , tarif dan besarnya tarif tertentu, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan sampah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Azas dan tujuan
4. Tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah
5. Hak, kewajiban dan tanggung jawab orang, masyarakat dan pelaku usaha
6. Penyelenggaraan pengelolaan sampah
7. Perizinan
8. Pembiayaan dan kompensasi
9. Insentif dan disinsentif
10. Kerjasama dan kemitraan
11. Data dan informasi
12. Retribusi pelayanan dan persamapahan
13. Peran masyarakat
14. Larangan
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Penyelesaian sengketa
17. Penyidikan
18. Sanksi administratif
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan peralihan
21. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.167, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
perlu diatur lebih lanjut pedoman teknisnya.
Undang-Undang Nomor 46
Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
06 Tahun 2000;UU Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06
Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03
Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun
2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Prioritas
Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang antara lain
mencakup tujuan dan prinsip, prioritas penggunaan; serta Pembinaan
dan Pengawasan dan Partisipan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Lampiran: 20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pasal 19 dan pasal 25 ayat (4) Perda No.25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanan Perda No.25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
dasar hukum : UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.3 Tahun 2001; PP No.70 Tahun 2001; Perpres No.96 Tahun 2014; Permen Kominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, No.18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009; Perda No.25 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2010; Perda No.12 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembangunan menara, penempatan lokasi menara bersama, dan tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
17 halaman, Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.60, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kondisi wilayah di Kabupaten Buol yang rawan
bencana, serta optimalisasi koordinasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana perlu peningkatan status
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Buol menjadi Klasifikasi A. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah perlu merubah Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.08 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan bunyi ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dan 12, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 huruf a, 3 dan h, Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10, dan penambahan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene, maka dipandang
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Majene Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Majene Nomor 8 Tahun 2009 tentang
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Berita
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2009 Nomor 8);
Mengubah Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Bupati Majene Nomor 8
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat