Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2016

Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang antara lain mencakup tujuan dan prinsip, prioritas penggunaan; serta Pembinaan dan Pengawasan dan Partisipan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.167, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan