Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Kabupaten Bireun Tahun 2021 Nomor 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerahmenyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjutmengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diaturdalam Peraturan Daerah Mengenai pengelolaanKeuangan Daerah yang ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan danPasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkanPeraturan Daerah tentang Pengelolaan KeuanganDaerah ditetapkan paling lambat tahun 2022;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi,efektivitas, transparansi dan akuntabilitaspengelolaan keuangan daerah perlu diatur tentangPengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlumenetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentangPengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraIndonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77;
Qanun ini terdiri dari 229 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten,BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten,BAB VIII tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB X tentang Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB XI tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB XIII tentang Informasi Keuangan Daerah. BAB XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta BAB XV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Mencabut Qanun Nomor 5 Tahun 2009tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
98
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 18 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2017;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2018;
Perda Kab. Lumajang No 9 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 7 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 10 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 ;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 ;
c. Neraca Tahun Anggaran 2020 ;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 ;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020 ; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021
bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; Dan bahwa dalam pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Kota Banjar belum dilaksanakan secara optimal serta masih bersifat parsial, Sehingga untuk membangun pemuda di Kota Banjar, diperlukan pengaturan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Fungsi Dan Karakteristik Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan, Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD. No. 2020/120, TLD. No. 2020/7121, LL Kota Tual : 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maren
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah Maren yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya dengan perkembangan pembangunan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/ 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, jangka waktu, anggaran dasar, modal, organ perusahaan daerah air minum, pegawai Perumda Air Minum, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, penggunaan laba Perumda, Anak Perusahaan Perumda, penugasan Pemerintah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasidan perubahan bentuk hukum Perumda, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual, masih berlaku sepanjang mengatur tentang BAB PENDIRIAN.
b. Segala peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini disusun dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2021
PENCABUTAN DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Lombok utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghasilkan suatu peraturan
perundang-undangan yang baik termasuk dalam
pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sebagaimama telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 201 I
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor Nomor 133 Tahun 2O18 tentarrg
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau
Pejabat Lain, Tata cara pelaksanaan penyelesaian
tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk rnelaksanakan kewenangan
penyelenggaraan urusan kependudukan di daerah,
sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2Ol9 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang
Admnistrasi Kependudukan sebagairnana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 200,6 tentang Adrnini562sl
Kependudukan, petunjuk telanis penyelenggaraan
urusan admnistrasi kependudukan diatur melalui
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan asas kesesuaian antara jenis,
hieraki dan materi muatan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten l,ombok Utara
Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu
dicabut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan ssgagaimsl6
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Dua
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O06 tentang
Admnistrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OL6
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5934); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol9
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tallun 2O06 tentang Admnistrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2O13 tentamg Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO6 tentang Adrninistrasi Kependudukan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); Peraturan Menteri Dala:n Negeri Nomor 133 Tahun 2Ol8 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daeratr Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2O19 Nomor 152);
PENCABUTAN DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 01 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala Daerah dan DPRD;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 23 bulan November tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; PMK No. 19/PMK.07/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PMK No. 35/PMK.07/2020; Permendagri No. 40 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2008;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta
kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat,
diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai
tradisi dan kekhasannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Terdiri dari 35 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama, Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menggali nilai–nilai keagamaan dan moral Islami sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa sekolah dasar dan menengah;
b. bahwa pengelolaan pendidikan agama yang baik memerlukan perangkat pendidikan yang memadai, terencana dan terkoordinir sehingga Madrasah Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna menunjang kemampuan dasar keagamaan masyarakat dan siswa Muslim pada lembaga pendidikan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Madrasah Belajar;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenjang dan Masa Pendidikan, Penyelenggaraan, Evaluasi dan Ijazah, Fasilitasi Pembiayaan MDT dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
MDT yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat
menyelenggarakan MDT dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dipandang perlu untuk
diselaraskan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran, target pencapaian sasaran, serta nomenklatur program sampai dengan akhir periode perencanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023, dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi KalimantanTengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 Kabupaten Lamandau.
Sistematika perubahan RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka
Selabung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
ABSTRAK:
Dalam rangka penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas, pengembangan cakupan pelayanan, penyediaan air minum layak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2011l; PERDA No. 23 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat