Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum dan Pasal 101
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
pada BLUO RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
33
Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Pengadaan Barang/Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2015
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Tata Cara Pengadaan Etarang/Jasa di Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun i959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Reputrlik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Norncr 126, Tambatrzur
kmbara;r Negara Republik Indonesia Nomor 443gi;
3. Undang-Undang Ndmor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan PerunrJang-un{a1gan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOtl
Nomor 82, Tambahan Lemharan Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagai telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
scbagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pembuatan Barang / Jasa Pemerintah sebagai telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1367);
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Nama, Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Lembang
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 08);
15. Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Lembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 09);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA NILAI PENGADAAN
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VII PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Kabupaten Rembang tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa pengadaan barang dan/atau jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9, Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 121)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keuangan Dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 123);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan menggunakan APBDesa. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di Desa. Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan dengan cara Swakelola oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong, memanfaatkan kearifan lokal, serta memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perka LKPBJ No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun
melalui penyedia barang/jasa Diatur pula tentang Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah di Desa, Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola, Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini dianggap sah.
Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
17 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa guna memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya, baik sebagian dan/atau seluruhnya bersumber dari APBDesa;
b. pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia barang/jasa; dan c. pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015
PEDOMAN PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/ JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Pedoman Penerimaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PemenKeu Nomor 08/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 475 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP DASAR;
BAB IV KEBIJAKAN UMUM;
BAB V RUANG LINGKUP;
BAB VI PEMBIAYAAN PENGADAAN;
BAB VII PEMBENTUKAN, PERSYARATAN, TUGAS POKOK DAN KEANGGOTAAN PELAKSANA PENGADAAN/PANITIA;
BAB VIII PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA;
BAB IX METODE PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB X EVALUASI PENAWARAN PADA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA;
BAB XI KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB XII JENIS KONTRAK;
BAB XIII PENANDATANGANAN KONTRAK;
BAB XIV HAK DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK;
BAB XV PEMBAYARAN UANG MUKA DAN PRESTASI PEKERJAAN;
BAB XVI PERUBAHAN, PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK;
BAB XVII SERAH TERIMA PEKERJAAN;
BAB XVIII SANKSI;
BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB XX SWAKELOLA;
BAB XXI PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA APBN/APBD;
BAB XXII PELAKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA PENUNJUKAN LANGSUNG;
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat