pengadaan barang dan jasa - kesehatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/329
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum dan Pasal 101
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
pada BLUO RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
33
Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
- Pengadaan Barang/Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2015
- 7 Halaman
|