Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN 2023 (850) : 150 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar hukum Permen ATR/Kepala BPN ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bupati Kutai Kartanegara wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Lampiran file: 150 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2023
retribusi - dana - konpensasi - penggunaan - tenaga - kerja - asing - atas - pengesahan - rencana - penggunaan - tenaga - kerja - asing - perpanjangan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 47 PP No. 34 Tahun 2021, Perda dan Perkepda yang mengatur mengenai Retribusi yang berasal dari perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 34 Tahun 2021 Dan Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permenket No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Bentuk Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pemanfaatan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Ketentuan Umum,Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,Pembinaan Dan Pengawasan,
Ketentuan Peralihan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
-
-
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan rumah sakit umum daerah kabupaten lingga - honorarium tim kerja atas kelebihan jam kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 232
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, perlu memberikan honorarium kepada Tim Kerja yang mempunyai kelebihan jam kerja dilingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 ; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menakertrans No. Kep.233/Men/2003
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Honorarium Tim Kerja Dilingkungan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2023
POLA - PROMOSI - DAN - MUTASI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Promosi Dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa promosi dan mutasi pegawai negeri sipil merupakan bentuk pengembangan karier yang menunjukkan peningkatan jenjang jabatan sesuai dengan pola karier yang telah ditetapkan; bahwa untuk transparansi pengembangan pola karier dan tertib administrasi pegawai negeri sipil diperlukan adanya pola promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja kerja dan jenjang jabatan; bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam rangka
pelaksanaan promosi dan mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA ASAS(Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), POLA PROMOSI(Pola Promosi Vertikal dan Diagonal, Persyaratan Promosi, Prosedur Promosi, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Tata Kerja Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), MUTASI(Umum, Jenis Mutasi), KEWENANGAN, PERSYARATAN, TATA CARA, PENILAIAN POTENSI DAN PENILAIAN KOMPETENSI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan keluarga, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 87 Tahun 2014, PermenPPPA No 7 Tahun 2022
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kerja sama; d. sistem informasi; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. penghargaan; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
15 Halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 5, BN 2023 (534): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Akademi Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk mendukung manajemen talenta nasional, perlu menyiapkan talenta Aparatur Sipil Negara sebagai calon pemimpin birokrasi masa depan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 tahun 2020
Akademi Talenta ASN yang selanjutnya disebut ASN Talent Academy adalah pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan bagi Talenta yang dilaksanakan secara terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2023
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.784
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pencegahan korupsi, dapat berjalan yang efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan Desa harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan Desa perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai;
bahwa pembayaran pengeluaran Desa secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran Desa yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi melalui sistem yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi;
bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, perlu menerapkan Sistem Operasional Prosedur dalam pengelolaan Keuangan Desa dan transaksi non tunai pada Pemerintahan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Operasional Prosedur dalam pengelolaan Keuangan Desa dan Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Donggala ini diatur tentang:
a. sistem dan Prosedur dalam Pengelolaan APB Desa;
b. sistem dan Prosedur Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan APB Desa; dan
c. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan
demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan
diselenggarakan pada Tahun 2024; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, diperlukan dukungan pembiyaan
yang memadai dan dapat dicairkan pada setiap tahapan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024, belum dapat menampung
kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil
bupati khususnya mengenai aturan pencairan dana
cadangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskemas di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan
dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan
Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi surat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. berdasarkan pertimbagan sebagaimaa dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 63 Tahun
2021 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Puskesmas di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tigkat II si Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5036);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang tentang susunan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor
6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 Tentang Jarninan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 255);
15. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi J aminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 589);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembetunkan hukum perda Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan dalam
Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembetukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pencatatan dan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemamfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2011 Nomor 8);
Ketentuan Pasal 4 diubah
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan l (satu) ayat
Pada lampiran diubah dan disempurnakan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat