Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi: a. Peruntukan dan Pemanfaatan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong; b. Fasilitas dan Dukungan; c. Kewajiban, Larangan, dan Sanksi; d. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; dan e. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat