Dalam Pergub ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah. Jenis pelayanan pada BLUD UPTD BP3UD sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pelayanan Jasa Sewa; b. Pelayanan Jasa Promosi; c. Pelayanan Jasa Pemasaran; d. Pelayanan Jasa pelatihan; dan e. Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat