Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk terlaksananya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perlu dilaksanakan oleh unit kerja yang memberikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Pepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui LPSE maka perlu dituangkan dalam Peraturan Bupati Bener Meriah; bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dimaksud maka dipandang perlu merubah ketentuan Perbup Bener Meriah No. 57 Tahun 2012 tentang LPSE Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No.12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Presiden No.106 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan B/J Pemerintah No. 002/PRT/KA/II/2009 tentang Pedoman Pembentukan ULP B/J Pemrerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan B/J Pemerintah No.2 Tahun 2010 tentang LPSE
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tujuan Tugas dan Fungsi; Organisasi; Pegawai LPSE; Karier Tunjangan, Honorarium, Pendidikan; Pembiayaan; Standar Pelayanan Operasional; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Merubah ketentuan Perbup Bener Meriah No. 57 Tahun 2012 tentang LPSE Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Situbondo tentang Penghitungan
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2017, Nomor 8)
peraturan ini mengatur mengenai penghitungan pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2018. meliputi: ketentuan umum, pengelompokan kemampuan keuangan daerah (KKD), penghitungan KKD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 31 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 tentang Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa Pasal 49 Ayat (1) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan
Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentah Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak/Bergelombang; Pemilihan Kepala DEsa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Dsisease 2019; Panitia Pengawas Pemilihan; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa; Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala DEsa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD.NO.1/2018, LL SETDA KAB. MBD : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan perpanjangan Izin mempekerjakan tanaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Tonasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1990.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kendal No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2017/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannnya Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daeah Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pada Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati
Kendal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal dipandang
tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan Frasa “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah” yang disingkat dengan “DPPKAD” dibaca dan
dimaknai sebagai “Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Kendal” yang disingkat “Bakeuda” dan “Satuan Kerja Perangkat Daerah” yang disingkat
“SKPD” dibaca dan dimaknai sebagai “Organisasi Perangkat
Daerah” yang disingkat “OPD”.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU NGAJI
DAN GURU SEKOLAH MINGGU DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan
terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut
berperan serta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah
Kabupaten Bondowoso memberikan insentif sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru
Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya,
perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif
kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4 . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; ; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 19. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2016; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017; 21. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2019; 22. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Insentif
kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten sebagai bentuk kepedulian, dan
penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di
Daerah untuk meningkatkan motivasi
Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan
kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
Bondowoso Tahun 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria penerima insentif; penetapan calon penerima insentif; besaran insentif; pendanaan; evaluasi dan pelaporan; pembinaan, pengawasan dan monitoring; ketentuan sanksi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat