Peraturan Daerah ini Mengatur Tentah Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak/Bergelombang; Pemilihan Kepala DEsa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Dsisease 2019; Panitia Pengawas Pemilihan; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa; Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala DEsa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat