Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 183, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 183
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Standar Satuan Harga Barang dan Jasa ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa untuk kepentingan penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu adanya standar satuan harga barang dan jasa lingkup Pemerintah Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas System Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penaganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 11. Peraturan Pemerint.ah Nomor 12 Tahun 2019 tent.ang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerint.ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tent.ang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 16. Peraturan Daerah Kot.a Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 3}; 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kata Bau bau {Lembaran Daerah Kot.a Baubau Tahun 2009 Nomor 4); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau [Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tent.ang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic In The Field Of Education, Science And Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports, And Mass Media)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 183 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN BUNG MAS KECAMATAN SELUMA TIMUR KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 183, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Bung Mas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Bunga Mas secara pasti di Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 183, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Partai Komunis Indonesia Untuk Golongan Karya Buruh Dan Cendikiawan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1964.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 183 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 52 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat
Mengubah :
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Perubahan kedua pergub no.170 tahun 2021 tentang Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di provinsi kalimantan barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dimasa pandemi Covid19, telah ditetapkan Pergub no.170 tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor kedua si Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur no.176 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur no.170 tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.55 tahun 2016; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.1 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2010; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.22 tahun 2013; Pergub no. 65 tahun 2019; Pergub no.29 tahun 2021; Pergub no.170 tahun 2021
Peraturan ini merubah pergub no. 170 tahun 2021 pada pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
pergub no. 170 tahun 2021
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 183 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22 dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
Terdiri dari 22 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Tim Pengembangan Dan Pemberdayaan Pesantren, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 183, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Proyek Pencegahan Banjir Jakarta Raya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 1965.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat