Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 183 Tahun 2014

Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic In The Field Of Education, Science And Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports, And Mass Media)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic In The Field Of Education, Science And Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports, And Mass Media)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
183
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2014
Tanggal Berlaku
22 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.387, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan